
Negara Schengen
Negara Schengen terdiri dari 26 negara Eropa yang telah menghapus kontrol perbatasan di perbatasan mereka. Wilayah Schengen didirikan untuk memungkinkan pergerakan bebas orang di antara negara-negara penandatangan. Negara-negara Schengen mempertahankan perbatasan terbuka di antara mereka sendiri dan kontrol perbatasan yang lebih ketat dengan negara-negara non-Schengen.
Negara Schengen Di Dunia
Ke-26 Negara Eropa yang tergabung dalam Negara Schengen adalah Jerman , Prancis , Italia , Spanyol , Polandia , Belanda , Belgia , Yunani , Portugal , Republik Ceko , Hongaria , Austria , Swiss , Denmark , Slovakia , Finlandia , Norwegia , Lituania , Latvia , Slovenia , Estonia , Luksemburg , Malta , Islandia , dan Liechtenstein.
Sejarah Negara Schengen
Sebelum Kerjasama Schengen, perjanjian Saarbrücken ditandatangani pada tahun 1984 antara Prancis dan Jerman, yang memungkinkan penghapusan bertahap pemeriksaan dan pergerakan bebas orang dan barang di antara perbatasan bersama mereka. Perjanjian Schengen kemudian ditandatangani pada tahun 1985 antara Prancis, Jerman dan negara-negara Benelux, yaitu Belanda, Belgia, dan Luksemburg. Nama Schengen mengacu pada kota Schengen di Luksemburg tempat perjanjian itu ditandatangani. Tujuan dari kesepakatan itu adalah untuk menghapus pemeriksaan pabean di perbatasan bersama sejalan dengan membangun kontrol yang memadai di perbatasan eksternal mereka.
Pada tahun 1990, para penandatangan menegaskan niat mereka pada penghapusan pemeriksaan di perbatasan internal dengan menandatangani Konvensi Implementasi Schengen. Atas dasar kebijakan visa bersama, Area Schengen didirikan pada 26 Maret 1995. Sejak saat itu, titik-titik perbatasan antar negara anggota dihapus. Negara-negara Eropa lainnya bergabung dalam kerjasama tersebut, dan dimasukkan ke dalam kerangka Uni Eropa melalui Perjanjian Amsterdam tahun 1999.
Keanggotaan Schengen
Integrasi Schengen dengan Uni Eropa merupakan tonggak utama bagi organisasi tersebut. Seperti berdiri, semua negara Uni Eropa tanpa opt-out secara hukum diwajibkan oleh undang-undang Uni Eropa untuk bergabung dengan Schengen, setelah memenuhi persyaratan teknis. Sebuah negara di Uni Eropa yang ingin bergabung dengan Schengen harus menunjukkan kapasitas yang tinggi untuk mengatur perbatasannya secara efisien. Negara seperti itu juga harus menerapkan sistem pertukaran informasi dan data yang diperlukan untuk berpartisipasi secara aktif di Schengen. Negara-negara Eropa yang saat ini tidak berada di Schengen adalah Inggris dan Irlandia dengan cara memilih keluar dan Rumania, Bulgaria , Siprus , dan Kroasia, yang belum memenuhi persyaratan teknis.
Peraturan Perbatasan Internal
Perbatasan internal diatur melalui Sistem Informasi Schengen (SIS), yang memungkinkan komunikasi real-time antara Negara-negara Schengen. Ada juga koordinasi polisi yang sangat baik antara negara-negara Schengen untuk memantau pergerakan orang dan barang. Sebagian besar bandara di wilayah Schengen memiliki terminal yang berbeda untuk warga Schengen dan non-Schengen untuk pengaturan yang lebih mudah.
Aturan Dan Regulasi Perjalanan Antar Negara Schengen
Penduduk Area Schengen bepergian bebas visa antar negara anggota. Sebagian besar Warga Negara non-Schengen, bagaimanapun, memerlukan visa Schengen untuk bepergian dengan bebas antar negara. Negara-negara Schengen merumuskan daftar negara, yang warga negaranya diwajibkan untuk mendapatkan visa untuk bepergian di dalam wilayah tersebut. Tergantung pada jenis izin yang diberikan, pelancong dengan visa Schengen dari satu negara dapat menggunakan izin di negara Schengen lain untuk jangka waktu tidak lebih dari 90 hari. Negara-negara Schengen diizinkan untuk menetapkan kembali pemeriksaan perbatasan internal jika keamanan nasional menyerukan tindakan semacam itu.
Negara Schengen
- Rumah
- Masyarakat
- Negara Schengen